Tuesday, July 21, 2020

Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi


Etika merupakan ajaran tentang baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Jadi, etika sangat berhubungan erat dengan moral. Etika dan moral harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

1. Hak Cipta Perangkat Lunak

Pada bulan Juli 2003 pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehakiman mengeluarkan Undang-undang Hak Cipta atas perangkat lunak (Software) komputer. Dengan dibuatnya undang-undang tersebut para produsen software merasa puas atas perlindungan yang diberikan pihak pemerintah Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 Ayat 1, hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta dan penerima hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebut dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

2. Menghargai Karya Orang Lain

Untuk menghargai hasil karya orang lain, maka pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehakiman membuat sebuah Undang-undang Hak Cipta (UUHC) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi setiap hasil karya cipta dan intelektual. Undang-undang tersebut berlaku pula atas perangkat lunak (software) komputer. Anda sebagai pelajar tentunya menyadari akan penghargaan terhadap kreasi orang lain yang dilindungi undang-undang. Oleh sebab itu, sebaiknya :
  • Membeli dan menggunakan perangkat lunak yang asli sekalipun harus membayar dengan harga yang lebih besar. 
  • Tidak menambah atau mengurangi perangkat lunak yang diciptakan orang lain, dan
  • Tidak menyalahgunakan perangkat lunak tersebut dalam dunia kriminal.

3. Illegal Copy

Mengcopy atau menyalin isi software dari media penyimpanan satu ke media penyimpanan lainnya adalah kegiatan yang sering dilakukan oleh para pengguna komputer. Namun, menyalin software yang memiliki hak cipta adalah praktik yang tidak sah (illegal copy). Praktik Illegal Copy terjadi karena alasan keungan. Orang enggan mengeluarkan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan program software yang sebenarnya dapat diperoleh dengan hanya mengcopynya.

Program komputer yang sering dikopi atau dibajak orang di antaranya :
  • Program Sistem Operasi Windows 
  • Program Anti Virus  
  • Program Desain Grafis
  • Program Microsoft Office, dan 
  • Program Permainan atau Games

4. Memodifikasi Program Orang Lain

Memodifikasi program software yang dibuat orang lain atau suatu perusahaan adalah perbuatan ilegal di Indonesia. Praktik modifikasi dimaksudkan hanya sekedar membedakan dengan program aslinya. Namun, praktik ini tidak sah dan merupakan hasil salinan program software asli disertai dengan penambahan atau penguurangan pada software tersebut.
Praktik tidak sah ini banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan dagang dan bisnis lainnya yang berguna memenuhi sistem informasi jaringan internal pada perusahaan tersebut. 

No comments:

Post a Comment